Uncategorized

PELAKSANAAN MAD KHUSUS TRANSFORMASI UPK  EKS PNPM-MPd.


Dalam rangka Pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa (di dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa BUM Desa terdiri atas : BUM Desa dan BUM Desa bersama, PP no.11 tahun 2021 Pasal 2).
Di Kabupaten Ponorogo telah dilaksanakan Musyawarah Antar Desa Khusus transformasi  UPK Eks-PNPM-MPd  menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Di Kabupaten Ponorogo telah terdapat  9 eks UPK PNPM-MPd yang sudah resmi menjadi BUM Desa bersama diantaranya (Badegan, Ngrayun, Sukorejo, Pulung, Sawoo, Kauman, Jenangan, Jetis dan Pudak), selain itu ada 7 UPK eks PNPM-MPd yang masih menunggu persetujuan Badan Hukum dari KEMENKUMHAM RI dan ada 4 UPK  yang belum melaksanakan MAD Khusus, yaitu Desa Ngebel, Desa Bungkal, Desa Siman dan Desa Sooko.
Ir. H. HADI PRAYITNO, MM Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo dalam sambutanya menegaskan kepada BUM Desa Bersama yang sudah terbentuk agar menjadi lembaga yang mampu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *