PELAKSANAAN MAD KHUSUS TRANSFORMASI UPK EKS PNPM-MPd.
Dalam rangka Pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa (di dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa BUM Desa terdiri atas : BUM Desa dan BUM Desa bersama, PP no.11 tahun 2021 Pasal 2).
Di Kabupaten Ponorogo telah dilaksanakan Musyawarah Antar Desa Khusus transformasi UPK Eks-PNPM-MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama. Di Kabupaten Ponorogo telah terdapat 9 eks UPK PNPM-MPd yang sudah resmi menjadi BUM Desa bersama diantaranya (Badegan, Ngrayun, Sukorejo, Pulung, Sawoo, Kauman, Jenangan, Jetis dan Pudak), selain itu ada 7 UPK eks PNPM-MPd yang masih menunggu persetujuan Badan Hukum dari KEMENKUMHAM RI dan ada 4 UPK yang belum melaksanakan MAD Khusus, yaitu Desa Ngebel, Desa Bungkal, Desa Siman dan Desa Sooko.
Ir. H. HADI PRAYITNO, MM Selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo dalam sambutanya menegaskan kepada BUM Desa Bersama yang sudah terbentuk agar menjadi lembaga yang mampu