Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor : 68 Tahun 2016 tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo, disebutkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pemberdayaan masyarakat dan Desa membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten, dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten dibidang pemberdayaan masyarakat dan desa.

Dinas PMD mempunyai fungsi  :

  1. perumusan kebijakan urusan pemberdayaan masyarakat desa;
  2. pelaksanaan kebijakan urusan pemberdayaan masyarakat desa;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemberdayaan masyarakat desa;
  4. pelaksanaan administrasi Dinas;
  5. pembinaan, fasilitasi dan pelaksanaan tugas dibidang pemberdayaan masyarakat desa; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.