Organisasi dan Tata Kerja

Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa  terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;
  4. Bidang Penguatan Kelembagaan, Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Sosial Budaya;
  5. Bidang Pemerintahan Desa;
  6. Bidang Data dan Pengembangan Kawasan Perdesaan; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.

Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo  secara rinci adalah sebagai berikut :

2.1.1   Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyelenggaraan tugas pemerintah dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

2.1. 2 Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, administrasi umum, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga Dinas.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

a.    pengkoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas Bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif;

b.    pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas;

c.    pengelolaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai ;

d.    pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan dan kepustakaan Dinas;

e.    pengelolaan asset, rumah tangga dan perlengkapan Dinas;

f.     penyelenggaraan  protokoler, humas dan perjalanan dinas.

g.    penghimpunan dan penyusunan data informasi, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Dinas;

h.    pengumpulan bahan dan pelaksanaan peningkatan kinerja organisasi Dinas; dan

i.     pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Sekretariat, terdiri dari :

a.    Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

b.    Sub Bagian Keuangan; dan

c.    Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan.

Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas.

Sekretariat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dapat dijelaskan secara rinci sebagai berikut :

2.1.2.1     Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pembinaan administrasi umum, rumah tangga dan kepegawaian.

Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi :

a.  pengelolaan dan pembinaan administrasi umum dan ketatalaksanaan di lingkungan Dinas;

b.  pelaksanaan urusan rumah tangga dan keamanan kantor ;

c.  pelaksanaan penyusunan rencana dan pengadaan sarana dan prasarana kebutuhan Dinas;

d.  penyusunan rencana, pengelolaan dan perawatan perlengkapan kantor ;

e.  penyelenggaraan inventarisasi kekayaan/asset di lingkungan Dinas;

f.   penyelenggaraan protokoler, humas dan perjalanan dinas;

g.  pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas; dan

h. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.

2.1.2.2     Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan administrasi keuangan di lingkungan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi :

a.  penyiapan bahan dan pelaksanaan penyusunan anggaran keuangan Dinas;

b.  pelaksanaan pengelolaan keuangan, pembukuan, perhitungan dan verifikasi serta perbendaharaan Dinas;

c.  pembayaran gaji pegawai di lingkungan Dinas;

d.  penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas; dan

e.  pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.

2.1.2.3     Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan

Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan mempunyai tugas menyiapkan bahan dan melaksanakan penyusunan program dan pelaporan kegiatan Dinas.

Dalam melaksanakan tugas, Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :

a.  penyiapan bahan dalam rangka koordinasi dan penyusunan program dan kegiatan Dinas;

b.  pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data statistik sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Dinas;

c.  penyusunan laporan pelaksanaan dan pencapaian kinerja program/kegiatan Dinas;

d.  penyiapan bahan pelaksanaan waskat;

e.  pelaksanaan evaluasi dan penyiapan bahan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Dinas; dan

f.   pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas.

2.1.3     Bidang Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna dan Pengelolaan Sumber Daya Alam

Bidang Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna dan Pengelolaan Sumber Daya Alam mempunyai tugas mengumpulkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, dan pelaksanaan tugas di bidang teknologi tepat guna dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna dan Pengelolaan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi :

a.    pengumpulan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengkajian dan pemetaan kebutuhan teknologi tepat guna;

b.    pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pemasyarakatan, kerjasama dan bantuan teknologi tepat guna;

c.    penyelenggaraan bimbingan, pelatihan, pendidikan dan kajian teknologi tepat guna bagi masyarakat;

d.    pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pemanfataan teknologi tepat guna;

e.    pengumpulan bahan dalam rangka perumusan kebijakan dan pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA);

f.     pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat di bidang konservasi dan rehabilitasi lingkungan;

g.    pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan, pemanfataan teknologi tepat guna dan pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA); dan

h.    pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, terdiri dari :

a.    Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna; dan

b.    Seksi Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

Secara Rinci Seksi di Bidang Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dapat dijelaskan sebagai berikut :

2.1.3.1     Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna

Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan penyiapan bahan koordinasi serta pelaksanaan tugas bidang pengembangan dan pemanfataan Teknologi Tepat Guna (TTG).

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengembangan dan Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna menyelenggarakan fungsi :

a.    penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan fasilitasi pengkajian dan pemetaan kebutuhan eknologi tepat guna;

b.    penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan fasilitasi pemasyarakatan teknologi tepat guna;

c.    penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan fasilitasi kerjasama dan bantuan teknologi tepat guna;

d.    penyelenggaraan bimbingan, pelatihan dan pendidikan teknologi tepat guna bagi masyarakat;

e.    penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan fasilitasi pemanfataan teknologi tepat guna;

f.     pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan dan pemanfataan teknologi tepat guna; dan

g. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

2.1.3.2     Seksi Pengelolaan Sumber Daya Alam

Seksi Pengelolaan Sumber Daya Alam mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi serta pelaksanaan tugas bidang pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA).

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengelolaan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi :

a.  penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan fasilitasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA);

b.  penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan fasilitasi dalam rangka pemberdayaan masyarakat di bidang konservasi dan rehabilitasi lingkungan;

c.  pembinaan dan pemberdayaan dalam rangka penyelenggaraan pemeliharaan prasarana dan sarana perdesaan;

d.  pembinaan dan pemberdayaan dalam rangka penyelenggaraan pemeliharaan air bersih dan penyehatan lingkungan;

e.  pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan sumber daya alam; dan

f.   pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

2.1.4     Bidang Penguatan Kelembagaan, Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Sosial Budaya

Bidang Penguatan Kelembagaan, Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Sosial Budaya mempunyai tugas mengumpulkan bahan perumusan kebijakan teknis, koordinasi, dan pelaksanaan tugas di bidang penguatan kelembagaan, pengembangan usaha ekonomi masyarakat dan Sosial Budaya.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Penguatan Kelembagaan, Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Sosial Budaya menyelenggarakan fungsi :

a.  pengumpulan bahan perumusan kebijakan teknis dan fasilitasi pelaksanaan penguatan kelembagaan masyarakat, partisipasi masyarakat dan pengembangan kehidupan tradisi dan sosial budaya masyarakat;

b.  pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK);

c.  penyelenggaraan bimbingan, konsultasi, pelatihan dan pendidikan kelembagaan masyarakat;

d.  pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengembangan manajemen pembangunan partisipasi masyarakat;

e.  pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan perlombaan desa;

f.   penyusunan kebijakan dan fasilitasi pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pelaksanaan bantuan pembangunan;

g.  pelaksanaan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin, keluarga dan kelompok masyarakat;

h. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan lembaga keuangan mikro perdesaan, produksi serta pemasaran hasil usaha masyarakat;

i.   pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penguatan kelembagaan, pengembangan partisipasi masyarakat dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat; dan

j.   pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Penguatan Kelembagaan, Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Sosial Budaya, terdiri dari :

a.  Seksi Penguatan Kelembagaan;

b.  Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat; dan

c. Seksi Sosial Budaya.

Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

Secara Rinci Bidang Penguatan Kelembagaan, Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat dan Sosial Budaya dapat dijelaskan sebagai berikut :

2.1.4.1     Seksi Penguatan Kelembagaan

Seksi Penguatan Kelembagaan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi serta pelaksanaan tugas bidang penguatan kelembagaan.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Penguatan Kelembagaan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan fasilitasi pelaksanaan penguatan kelembagaan dan pengembangan partisipasi masyarakat;
  2. pelaksanaan pembinaan dan pelatihan masyarakat;
  3. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan fasilitasi pengembangan manajemen pembangunan partisipasi masyarakat;
  4. pelaksanaan peringatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM);
  5. penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan perlombaan desa;
  6. pelaksanaan Kader Pemberdayaan Masyarakat (KPM);
  7. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan penguatan kelembagaan; dan
  8. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

2.1.4.2     Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat

Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi serta pelaksanaan tugas bidang pengembangan usaha ekonomi masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi Masyarakat menyelenggarakan fungsi :

a.    penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan fasilitasi pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan pelaksanaan bantuan pembangunan;

b.    pelaksanaan pemberdayaan ekonomi penduduk miskin;

c.    pelaksanaan pengembangan usaha ekonomi keluarga dan kelompok masyarakat;

d.    penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan lembaga keuangan mikro perdesaan;

e.    pembinaan dan pengembangan produksi dan pemasaran hasil usaha masyarakat;

f.     penyelenggaraan pengembangan perkreditan bagi masyarakat dan kelompok masyarakat;

g.    pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan pengembangan usaha ekonomi masyarakat; dan

h. pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

2.1.4.3     Seksi Sosial Budaya

Seksi Sosial Budaya mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis dan koordinasi serta pelaksanaan tugas bidang sosial budaya.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Sosial Budaya menyelenggarakan fungsi :

a.    penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan fasilitas, pembinaan, supervise, monitoring, evaluasi dan pelaporan gerakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK);

b.    pelaksanaan pemberian makan tambahan anak sekolah miskin (terbelakang);

c.    pelaksanaan asuan dini tumbuh kembang anak (adituka);

d.    fasilitasi pelestarian kegiatan gotong royong masyarakat;

e.    pelaksanaan kegiatan posyandu;

f.     penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kehidupan tradisi dan sosial budaya masyarakat; dan

h.    pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

2.1.5     Bidang Pemerintahan Desa   

Bidang Pemerintahan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, pembinaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tata pemerintahan desa, keuangan dan asset desa serta pengembangan kapasitas Aparatur Desa.

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi :

a.  penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan desa;

b.  penyusunan pedoman, petunjuk teknis pengelolaan keuangan dan pemanfaatan asset desa;

c.  penyusunan pedoman dan petunjuk tenis pelaksanaan administrasi desa;

d.  pelaksanaan pembinaan, evaluasi dan pengembangan kapasitas Aparatur Desa; dan

e.  pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Pemerintahan Desa, terdiri dari :

a.    Seksi Tata Pemerintahan Desa;

b.    Seksi Keuangan dan Asset Desa; dan

c.    Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa.

Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

Secara rinci Bidang Pemerintahan Desa dapat dijelaskan sebagai berikut :

2.1.5.1  Seksi Tata Pemerintahan Desa

Seksi Tata Pemerintahan Desa mempunyai tugas menyusun pedoman, melaksanakan pembinaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tata pemerintahan desa.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Tata Pemerintahan Desa menyelenggarakan fungsi :

a.  penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan desa;

b.  pengumpulan dan pensistematisasian data tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa;

c.  penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan administrasi desa;

d.  penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan administrasi desa;

e.  pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan tata pemerintahan desa;

f.   penghimpunan dan penelaahan permasalahan yang berhubungan dengan Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan

g.  pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

2.1.5.2  Seksi Keuangan dan Asset Desa

Seksi Keuangan dan Asset Desa mempunyai tugas menyusun pedoman, melaksanakan pembinaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan keuangan dan asset desa.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Keuangan dan Asset Desa menyelenggarakan fungsi :

a.  penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan keuangan dan pemanfaatan asset desa;

b.  penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan administrasi keuangan desa;

c.  pengumpulan dan pensistematisasian data wilayah dan asset desa;

d.  pengumpulan data, pemrosesan dan laporan tentang pembentukan, penggabungan dan penghapusan desa serta perubahan batas desa;

e.  penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan pengelolaan keuangan dan asset desa;

f.   pelaksanaan pemantauan, supervisi dan evaluasi pengelolaan keuangan dan asset desa; dan

g.  pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

2.1.5.3  Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa

Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa mempunyai tugas menyusun pedoman, melaksanakan pembinaan, evaluasi dan pelaporan Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa menyelenggarakan  fungsi :

a.    penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Pengembangan Kapasitas Aparatur Desa;

b.    pelaksanaan pengumpulan dan pensistematisasian data Aparatur Desa;

c.    penyiapan bahan, koordinasi, pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD);

d.    pengumpulan data, pemrosesan dan laporan Pengembangan Kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan

e.    pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

2.1.6   Bidang Data dan Pengembangan Kawasan Perdesaan

Bidang Data dan Pengembangan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pedoman, pembinaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Bidang Data dan Pengembangan Kawasan  Perdesaan;

Dalam melaksanakan tugas, Bidang Data dan Pengembangan  Kawasan  Perdesaan menyelenggarakan fungsi :

a.    penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan Data dan Informasi Desa;

b.    pengumpulan bahan kebijakan teknis dan fasilitasi pengkajian dan pemetaan data dan informasi Desa;

c.    penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan fasilitasi pengelolaan Data dan Informasi Desa;

d.    penyelenggaraan bimbingan, pelatihan dan pendidikan pengelolaan Data dan Informasi Desa;

e.    penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan fasilitasi pendataan data Desa;

f.     pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pemanfataan data dan informasi Desa;

g.    pelaksanaan pembinaan, evaluasi dan pelaporan Data dan Informasi Desa; dan

h.    pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Data dan Pengembangan Kawasan Perdesaan, terdiri dari :

a.  Seksi Pendataan dan Pengelolaan Data Desa; dan

b.  Seksi Pengembangan Kawasan Perdesaan.

Seksi dipimpin oleh Kepala Seksi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Data dan Pengembangan Kawasan Perdesaan.

Secara rinci Bidang Data dan Pengembangan Kawasan Perdesaan dapat dijelaskan sebagai berikut :

2.1.6.1  Seksi Pendataan dan Pengelolaan Data Desa

Seksi Pendataan dan Pengelolaan Data Desa mempunyai tugas menyusun pedoman, melaksanakan pembinaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pendataan dan Pengelolaan Data Desa.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pendataan dan Pengelolaan Data Desa menyelenggarakan fungsi :

a.  penyusunan pedoman dan petunjuk teknis Pendataan dan Pengelolaan Data Desa;

b.  penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pendataan dan Pengelolaan data desa;

c.  pengumpulan dan pensistematisasian pendataan dan Pengelolaan Data Desa;

d.  sinkronisasi data dengan kebutuhan, pemrosesan dan laporan pelaksanaan Pendataan dan Pengelolaan Data Desa;

e.  penyiapan bahan koordinasi dan pembinaan Pendataan dan Pengelolaan Data Desa; dan

f.   pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

2.1.6.2  Seksi Pengembangan Kawasan Perdesaan

Seksi Pengembangan Kawasan Perdesaan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas, Seksi Pengembangan Kawasan Perdesaan menyelenggarakan  fungsi :

a.  Perumusan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;

b.  Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;

c.  Pemberian bimbingan teknis di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;

d.  Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan pembangunan kawasan perdesaan, pembangunan sarana/prasarana kawasan perdesaan dan pembangunan ekonomi kawasan perdesaan;

e.  Pelaksanaan peningkatan peran serta masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan perdesaan; f.   pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.