
Dinas PMD Kabupaten Ponorogo menyelenggarakan Desk Asistensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.

Senin (6/1/24), bertempat di Aula lantai III Dinas PMD Kab. Ponorogo sebanyak 60 Desa dari 6 Kecamatan dilakukan pencermatan APBDes.

Sesuai ketentuan Permendesa PDTT RI Nomor 2 Tahun 2024, Fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025 diutamakan penggunaannya untuk mendukung:
- Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan
Dana Desa paling tinggi 15% (lima belas persen) untuk
Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga
penerima manfaat dapat menggunakan data
pemerintah sebagai acuan; - Penguatan Desa yang adaptif terhadap Perubahan
Iklim; - Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar
kesehatan skala Desa termasuk stunting; - Dukungan program Ketahanan Pangan;
- Pengembangan potensi dan keunggulan Desa;
- Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk
percepatan implementasi Desa digital; - Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dan
penggunaan bahan baku lokal; dan/atau - Program sektor prioritas lainnya di Desa.




