Uncategorized

Rakor Penyelarasan Regulasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Kamis (7/3/24), bertempat di Aula Dinas PMD Kabupaten Ponorogo, diselenggarakan rapat koordinasi penyelarasan Regulasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Hadir dalam Rapat Koordinasi tersebut, Kepala Dinas PMD, Kabid Pemerintahan Desa DPMD beserta staf, Inspektorat dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat P3MD Kabupaten Ponorogo.

Rapat koordinasi dalam rangka penyelarasan regulasi penyelenggaraan pemerintahan Desa dipandang perlu dilakukan untuk memberikan kesepahaman dan persamaan persepsi sehingga implementasi di Desa tidak multi tafsir.

Dalam acara tersebut disandingkan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) dan aturan dari Kementerian Desa PDTT (Permendes) dengan aturan Peraturan Bupati Ponorogo sehingga tidak ada perbedaan penafsiran (interpretasi) terhadap regulasi oleh OPD maupun Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Permendesa di ulas oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat P3MD sebagai kepanjangan tangan Kementerian Desa PDTT, sedangkan Inspektorat Kabupaten Ponorogo menyampaikan tentang sistem pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ponorogo dalam hal ini melaksanakan fungsi perumusan kebijakan urusan pemberdayaan masyarakat dan desa, salah satunya dengan penyusunan regulasi turunan dari Permendagri maupun Permendesa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *