Uncategorized

Penyusunan Peta Batas Desa Persiapan sesuai kaidah Kartografis

Dinas PMD Kabupaten Ponorogo memfasilitasi penyusunan Peta Batas Desa Persiapan yang akan melakukan pemekaran desa. Peta Batas Desa Persiapan sesuai kaidah kartografis ini adalah prasyarat mutlak sesuai ketentuan Permendagri 1/2017 tentang Penataan Desa.

Dinas PMD Kab. Ponorogo mendatangkan Tim Teknis yang berkompeten dari Dinas PUPR Kab. Ponorogo guna menyusun Peta Batas Desa. Sebelum menghadiri rapat koordinasi penyusunan peta ini, Desa Induk dan Desa Persiapan telah menentukan batas desa sesuai kondisi riil di lapangan, sehingga penentuan titik kartometrik peta dapat digambarkan melalui aplikasi pembuatan peta dengan melihat citra digitalnya.

Peta dasar yang digunakan adalah Peraturan Bupati tentang Batas Desa, dimana masing masing desa telah dibuatkan perbup tersendiri.

Selanjutnya Desa Persiapan menyusun draft Peta Batas Desa Persiapan yang berbatasan langsung dengan Desa induk untuk diajukan verifikasi teknis ke BIG melalui Dinas PMD Provinsi Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *