Uncategorized

Vertek Penetapan dan Penegasan Batas Desa

Dalam rangka percepatan penyelesaian Peta Batas Administrasi Desa di Kabupaten Ponorogo, DPMD Ponorogo menghadiri Verifikasi Teknis (Vertek) Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Acara yang difasilitasi Dinas PMD Provinsi Jawa Timur ini diselenggarakan di Kantor Bakorwil III Malang dengan menghadirkan narasumber dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Kemendagri.

Dinas PMD Ponorogo hadir bersama tim teknis penyusun peta untuk melakukan vertek 227 peta desa/kelurahan hasil delineasi Tahun 2017 di 15 Kecamatan. Kabupaten Ponorogo pada Tahun 2019 juga telah dilakukan delineasi Peta Batas Desa di 6 Kecamatan dan hasil vertek BIG sudah dinyatakan sesuai, sehingga menyisakan 15 kecamatan yang tediri dari 201 desa dan 26 kelurahan.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas PMD Kabupaten Ponorogo juga mengajukan vertek Penetapan Batas Desa Persiapan hasil Pemekaran Desa sebanyak 4 Desa Persiapan di Kecamatan Ngrayun dan 1 Desa Persiapan di Kecamatan Slahung. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Desa Persiapan melalui Pj Kades Persiapan berkewajiban menetapkan batas wilayah Desa sesuai dengan kaidah kartografis.

Selain Verifikasi Teknis untuk meneliti kesesuaian peta Desa sesuai dengan kaidah kartografis oleh BIG, juga dilakukan Verifikasi Yuridis oleh Kemendagri. Hal ini dilakukan untuk meneliti Berita Acara Penetapan dan Penegasan Batas Desa agar sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *